KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengungkapkan usulan kontroversial soal pencabutan kebijakan wajib pasok batubara dalam negeri atau
Domestic Market Obligation (DMO). Airlangga berkilah, penghapusan DMO bisa mengakselerasi hilirisasi batubara, khususnya untuk meningkatkan skala keekonomian dalam proyek gasifikasi batubara menjadi
dimethyl ether (DME),
Baca Juga: Produsen batubara komitmen penuhi kewajiban DMO 25% Pernyataan Airlangga itu pun memicu tanggapan sejumlah kalangan, khususnya stakeholders yang terkait dengan komoditas emas hitam ini. Tak terkecuali datang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang menampik usulan Airlangga tersebut. Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid Agung mengungkapkan, pihaknya belum menerima usulan itu secara resmi. Sehingga, belum ada pembahasan terkait perubahan aturan DMO batubara. Wafid pun menyebut, tidak ada keterkaitan langsung antara kebijakan DMO dengan pengembangan hilirisasi batubara. "Sepengetahuan saya tidak ada pembicaraan atau diskusi khusus terkait hal tersebut. DMO dan hilirisasi tidak nyambung," kata Wafid kepada Kontan.co.id, Minggu (18/8). Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Siandia menyatakan, pelaku usaha sejatinya tidak keberatan dengan kebijakan DMO batubara. Hanya saja, ia tak menampik bahwa pelaku usaha mengharapkan adanya sejumlah evaluasi dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga: Jaga stabilitas pasar, ESDM berhati-hati tentukan tambahan kuota produksi batubara Hal itu khususnya terkait dengan harga acuan DMO khusus untuk kelistrikan yang dipatok sebesar US$ 70 per ton, serta besaran persentase DMO yang saat ini dipatok sebesar 25% dari volume produksi. "Tapi bukan berarti kita nggak mendukung, tidak bisa dibenturkan mendukung (pencabutan) atau tidak. Prinsipnya kita mendukung setiap upaya untuk memperbarui regulasi yang tidak efektif," ungkapnya. Menurut Hendra, implementasi kebijakan DMO selama ini terganjal sejumlah kendala. pertama, kata Hendra, konsumen dalam negeri bukan hanya PT PLN (Persero) atau hanya untuk kelistrikan. Terlebih, kualitas batubara yang diproduksi tidak sama dengan spesifikasi kalori batubara yang dikehendaki konsumen dalam negeri.
Editor: Azis Husaini