Kemenperin Dorong Pelaku Industri untuk Tingkatkan TKDN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) serta memperbesar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, melalui kebijakan local content, diharapkan industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah global serta mampu terus menopang perekonomian nasional.

“Kami juga terus mendorong agar substitusi impor pada akhir 2022 bisa mencapai 35%,” kata dia dalam siaran pers di situs Kemenperin yang dikutip Kontan.co.id, Senin (3/1).


Sertifikasi TKDN memberikan keuntungan bagi industri. Yang paling utama, produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Agus menyebut, produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pinjaman, hibah, pola kerja sama dengan pemerintah, dan yang mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Baca Juga: Pemerintah dan Pelaku Usaha Mulai Diskusi Soal Pemenuhan Batubara Dalam Negeri

Dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40%. Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud tersebut harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.

Di tahun 2022, Kemenperin akan memfasilitasi perusahaan industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat TKDN sebanyak 1.250 sertifikat produk. Kemenperin telah mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran Prioritas Nasional (PN) sebesar Rp 20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN tersebut.

“Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika,” jelas Agus.

Selain sektor industri tersebut, Kemenperin akan memfasilitasi sertifikat TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).

Sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Salah satunya dengan menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat, di antaranya memiliki perizinan berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Semua perusahaan industri yang memiliki perizinan yang berlaku, berproduksi, berinvestasi, dan berlokasi di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah,” ungkap Menperin.

Editor: Anna Suci Perwitasari