KONTAN.CO.ID - Jakarta. Insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil sudah berakhir pada 31 Desember 2021. Kemungkinan PPnBM mobil akan ada lagi pada tahun 2022 ini. Kompas.com memberitakan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta tidak dikenakan PPnBM alias pajak barang mewah. Agus pun memaparkan alasan usulan PPnBM mobil tersebut. Menurut dia, mobil di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta layak mendapat insentif PPnBM karena menguasai segmen pasar sekitar 60%. "Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," kata dia melalui siaran pers, Rabu (5/1/2022).
Dengan pertimbangan tersebut, mantan Menteri Sosial ini mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dengan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai tahun ini. Menurut dia, insentif PPnBM mobil dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM ditanggung pemerintah dinilai terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif.