KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab). Mengutip laman Setkab.go.id, Kemensetneg dan Setkab membuka seleksi pendaftaran calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023. Nantinya, PPPK yang lolos akan ditugaskan di lingkungan Kemensetneg dan Setkab. Menurut Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPK Kemensetneg Tahun 2023, Nanik Purwanti, dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 90. Adapun rinciannya antara lain 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023, Cek Cara Pendaftarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab). Mengutip laman Setkab.go.id, Kemensetneg dan Setkab membuka seleksi pendaftaran calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023. Nantinya, PPPK yang lolos akan ditugaskan di lingkungan Kemensetneg dan Setkab. Menurut Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPK Kemensetneg Tahun 2023, Nanik Purwanti, dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 90. Adapun rinciannya antara lain 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.