KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) tetap mencoret perusahaan yang tak memenuhi syarat wajib tanam bawang putih sebagai syarat impor, meskipun dalam mekanisme wajib tanam bawang putih bagi importir mengalami perubahan. Bila sebelumnya perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus melaporkan tanaman awal, saat ini sudah tidak diwajibkan. "Kalau tidak menyelesaikan kewajibannya di blacklist," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto Setyanto kepada wartawan, Senin (20/1). Baca Juga: Pengusaha bawang putih minta laporan awal wajib tanam diterapkan sebagai syarat impor
Kementan ancam coret importir yang ingkar menanam bawang putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) tetap mencoret perusahaan yang tak memenuhi syarat wajib tanam bawang putih sebagai syarat impor, meskipun dalam mekanisme wajib tanam bawang putih bagi importir mengalami perubahan. Bila sebelumnya perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus melaporkan tanaman awal, saat ini sudah tidak diwajibkan. "Kalau tidak menyelesaikan kewajibannya di blacklist," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto Setyanto kepada wartawan, Senin (20/1). Baca Juga: Pengusaha bawang putih minta laporan awal wajib tanam diterapkan sebagai syarat impor