Kementan usul 3 skema subsidi pupuk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menyatakan, pihaknya mengusulkan sejumlah skema jika pengelolaan pupuk subsidi diubah ke depannya.

Pertama, pupuk subsidi ini hanya digunakan untuk komoditas tertentu. “Jadi (subsidi pupuk hanya untuk) sebagian komoditas. Misalnya khusus padi, jagung, kedelai,” kata Edhy di Gedung DPR, Senin (5/4).

Kedua, subsidi pupuk hanya ditujukan untuk pupuk jenis Urea dan pupuk NPK. Edhy menyebut, kenyataan di lapangan, petani belum merasa melakukan pemupukan apabila belum menggunakan pupuk Urea dan NPK.


Baca Juga: Hingga Maret 2021, penyaluran pupuk subsidi mencapai 1,9 juta ton

“Sehingga bagaimana kalau misalnya pupuk subsidi ini khusus difokuskan ke urea dan NPK atau dengan pupuk organik karena kita ke depan akan konsentrasi ke organik misalnya,” terang dia.

Ketiga, pupuk subsidi hanya ditujukan bagi petani kecil dengan luas garapan 1 hektar. “Sehingga kalau sekarang alokasi pupuk 9 juta ton untuk 2 hektare maksimum, itu kalau batasan luasannya dibatasi hanya 1 hektare bisa memenuhi untuk 2 kali lipat,” ucap Edhy.

Ketua Komisi IV DPR Sudin menilai, jika subsidi pupuk dilakukan di hilir akan sulit dilakukan. Terlebih dengan ketersediaan data pendukung untuk menerapkan kebijakan tersebut yang dinilai masih belum baik.

“Kecuali Bulog ditugaskan untuk membeli anggaranya sekian, semua petani setornya ke Bulog. Bulog disubsidi, itu masih mungkin,” ujar Sudin.

Lebih lanjut, Kementerian Pertanian menyatakan harus ada sejumlah prasyarat jika ingin menerapkan subsidi langsung pupuk. Di antaranya, database petani penerima harus tersedia dan akurat (by name, by address, by luas lahan); kriteria petani penerima manfaat lebih selektif; adanya kepastian sistem pasokan, penyediaan, dan kualitas pupuk yang disediakan; kelompok tani sebagai jalur pembagian kartu harus kuat dan solid; dan pengawasannya optimal.

Editor: Yudho Winarto