Kementerian ESDM buka lowongan jabatan Dirjen Migas, ini syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dalam pengumuman Nomor 17.Pm/72/SJN.P/2020 tanggal 27 Mei 2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Kementerian ESDM mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka ini.

Untuk PNS, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar. Di antaranya berasal dari PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV teknis bidang energi dan sumber daya mineral yang sesuai dalam menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban.


Selain itu, pelamar harus memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

Baca Juga: SKK Migas: Jumlah sumur jadi pertimbangan KKKS enggan garap sumur tua

"Pelamar harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun dan sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Utama (IV/c)," ungkap Ego dalam siaran pers di situs Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kamis (28/5).

Persyaratan lainnya adalah memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, serta berusia maksimal 58 tahun per tanggal 1 September 2020.

Sementara itu, persyaratan umum bagi calon peserta seleksi non-PNS antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kualitas pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2), memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

Syarat lainnya bagi pelamar non-PNS adalah memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran.

"Pelamar non-PNS disyaratkan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, memiliki rekam jabatan, integritas dan moralitas, usia paling tinggi 58 tahun per 1 September 2020, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI atau pegawai swasta," papar Ego.

Kementerian ESDM juga menyampaikan 4 persyaratan khusus, yaitu bagi pelamar non-PNS harus memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) teknis bidang energi dan sumber daya mineral yang sesuai dalam menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban, serta memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan baik.

Editor: Yudho Winarto