Kementerian ESDM buka opsi kontrak cost recovery untuk lelang WK Migas



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang penerapan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery pada lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas).

Sebelumnya, dalam tahapan lelang WK Migas yang dilakukan oleh Kementerian ESDM mewajibkan penerapan PSC Gross Split. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini, kedua jenis kontrak sudah bisa diterapkan dalam proses lelang WK yang dilakukan.

Baca Juga: Dua anak usaha Austindo Nusantara (ANJT) raih Proper Hijau di 2019


"Sudah bisa dua (jenis kontrak)," terang Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/1).

Kendati demikian, Arifin mengungkapkan, Kementerian ESDM masih akan melakukan evaluasi pada kontrak cost recovery. Sayangnya, Arifin masih enggan merinci soal poin-poin yang akan dibenahi.

"Tapi kita lagi benahi dulu cost recovery, benerin yang kurang pas," jelas Arifin.

Kontan.co.id mencatat, proses lelang WK Migas baru mencapai ke tahap III yang telah dimulai sejak Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Tahun 2019, lifting migas nasional masih meleset dari target

Asal tahu saja, dalam lelang tahap tiga ini ada empat WK yang ditawarkan yaitu, Pertama, Wilayah Kerja East Gebang, terletak di offshore Sumatera Utara, dengan luas wilayah 4.213,93 km². Minimum Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun pertama yaitu G&G study dan akuisisi & prosesing seismik 3D 400 Km².

Editor: Tendi Mahadi