Kementerian ESDM pastikan kontrak PKP2B bisa diperpanjang 2 x 10 tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bisa mendapatkan perpanjangan masa kontrak selama 20 tahun dengan skema 2 x 10 tahun.

Menurut Bambang, hal itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam kontrak PKP2B maupun Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) maupun peraturan turunannya. Menurut Bambang, di dalam kontrak dan aturan yang ada, masa kontrak PKP2B berlangsung selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 2 x 10 tahun.

Baca Juga: Targetkan EODB peringkat 40, Jokowi kembali instruksikan deregulasi


Bambang menyebut, perpanjangan kontrak itu bisa secara otomatis diberikan jika perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kewajibannya, seperti dalam aspek lingkungan, sosial, hingga kewajiban terhadap penerimaan negara.

"Kami fair saja, kita tetap konsisten dengan itu, bahwa perpanjangan 2 x 10 tahun sepanjang perusahaan comply dengan segala kewajibannya," kata Bambang, Rabu (20/11).

Namun, Bambang memberikan catatan terkait dengan luas wilayah pertambangan saat kontrak PKP2B tersebut diperpanjang dan beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bambang mengisyaratkan, setelah PKP2B diberikan perpanjangan, luas wilayah yang dimiliki tidak akan sama seperti saat ini.

"Yang dibutuhkan perpanjangan 2 x 10 tahun bisa kita penuhi, tetapi mungkin nggak seluas yang sekarang," sambung Bambang.

Baca Juga: Produksi batubara naik, Kementerian ESDM: Jika tak ditahan, bisa 700 juta ton di 2020

Bambang memberikan perbandingan dengan perusahaan di sektor mineral, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Newmont yang kini menjadi Amman Mineral.

Bambang bilang, untuk mendapatkan perpanjangan dan peralihan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, keduanya menciutkan wilayah sehingga sejalan dengan aturan di sektor mineral, yakni seluas 25.000 hektare (ha).

Lebih lanjut, Bambang mencontohkan PTFI yang bersedia melepas beberapa blok di wilayah tambangnya sebagai syarat penciutan, karena telah memiliki roadmap hingga kontrak berakhir pada tahun 2041.

"Jadi kita harus fair juga. Seperti Freeport karena mereka hanya butuh sampai 2041, dilepaskanlah blok-blok seperti Blok Wabu yang potensinya cukup besar. Amman juga, mereka yang di mineral sesuai dengan yang digariskan UU," ujar Bambang.

Editor: Handoyo .