KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba tidak mengkhususkan perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam revisi ini pemerintah ingin menginventarisasi segala permasalahan yang saat ini ada di sektor pertambangan minerba. Salah satu persoalan yang menurut Bambang mendesak untuk diselesaikan ialah terkait tata ruang atau tumpang tindih wilayah dan perizinan dengan pemerintah daerah. Bambang bilang, persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan investasi yang sering menghambat kegiatan investasi serta mengganggu operasional pertambangan.
Kementerian ESDM: Revisi UU Minerba tidak khususkan soal kontrak PKP2B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba tidak mengkhususkan perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam revisi ini pemerintah ingin menginventarisasi segala permasalahan yang saat ini ada di sektor pertambangan minerba. Salah satu persoalan yang menurut Bambang mendesak untuk diselesaikan ialah terkait tata ruang atau tumpang tindih wilayah dan perizinan dengan pemerintah daerah. Bambang bilang, persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan investasi yang sering menghambat kegiatan investasi serta mengganggu operasional pertambangan.