KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara meresahkan pelaku usaha. Rencananya, kebijakan ini mulai berlaku Mei 2020. Namun, lantaran ketersediaan kapal nasional belum memadai, ekspor batubara diprediksi bakal terganggu. Melihat kondisi ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun ikut merespon. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, implementasi kebijakan tersebut memang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, ia mengklaim Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi dengan berkirim surat ke Kemendag. Baca Juga: Waduh, pasar ekspor batubara terancam akibat ketidaksiapan wajib kapal nasional
Kementerian ESDM surati Kemendag soal wajib kapal ekspor batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara meresahkan pelaku usaha. Rencananya, kebijakan ini mulai berlaku Mei 2020. Namun, lantaran ketersediaan kapal nasional belum memadai, ekspor batubara diprediksi bakal terganggu. Melihat kondisi ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun ikut merespon. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, implementasi kebijakan tersebut memang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, ia mengklaim Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi dengan berkirim surat ke Kemendag. Baca Juga: Waduh, pasar ekspor batubara terancam akibat ketidaksiapan wajib kapal nasional