KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM merancang dokumen Kebijakan Mineral dan Batubara (Minerba) Indonesia. Dokumen kebijakan ini disusun sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2020 dan melibatkan berbagai ahli sekaligus praktisi di bidang pertambangan minerba. Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, penyusunan kebijakan minerba Indonesia sudah sesuai dengan amanat Pasal 8a dan 8b di Undang-Undang No. 3/2020 terkait Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam hal ini, kebijakan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan minerba, meningkatkan manfaat ekonomi dan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kemandirian dan ketahanan industri nasional berbasis minerba, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Kementerian ESDM susun dokumen kebijakan minerba Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM merancang dokumen Kebijakan Mineral dan Batubara (Minerba) Indonesia. Dokumen kebijakan ini disusun sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2020 dan melibatkan berbagai ahli sekaligus praktisi di bidang pertambangan minerba. Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, penyusunan kebijakan minerba Indonesia sudah sesuai dengan amanat Pasal 8a dan 8b di Undang-Undang No. 3/2020 terkait Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam hal ini, kebijakan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan minerba, meningkatkan manfaat ekonomi dan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kemandirian dan ketahanan industri nasional berbasis minerba, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.