Kementerian ESDM susun dokumen kebijakan minerba Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM merancang dokumen Kebijakan Mineral dan Batubara (Minerba) Indonesia. Dokumen kebijakan ini disusun sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2020 dan melibatkan berbagai ahli sekaligus praktisi di bidang pertambangan minerba.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, penyusunan kebijakan minerba Indonesia sudah sesuai dengan amanat Pasal 8a dan 8b di Undang-Undang No. 3/2020 terkait Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam hal ini, kebijakan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan minerba, meningkatkan manfaat ekonomi dan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kemandirian dan ketahanan industri nasional berbasis minerba, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.


Terdapat beberapa substansi pokok yang menjadi bagian dari kerangka dokumen kebijakan minerba Indonesia. Mulai dari inventarisasi minerba, pengelolaan dan pemanfaatan minerba, konservasi minerba, hingga pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga: APBI Mengusulkan Royalti Batubara PKB2B Maksimal 20%

“Di tiap substansi ini kami paparkan kondisi umum, kebijakan, maupun strateginya,” ujar Wafid dalam webinar, Kamis (11/2).

Di bagian inventarisasi minerba, pemerintah menyusun beberapa strategi implementasi. Di antaranya, menata aturan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), inventarisasi yang dilakukan oleh lembaga negara, pemberian dukungan finansial dan insentif, pelaksanaan verifikasi dan validasi data, pengembangan dan penyiapan kompetensi nasional, serta penyiapan sarana dan prasaran terkait bank data dan informasi yang terintegrasi.

Kemudian, dokumen ini juga membahas substansi terkait pengelolaan dan pemanfaatan minerba. Bagian ini terdiri dari beberapa subbab, seperti pengelolaan wilayah pertambangan, pengelolaan minerba, pengelolaan lingkungan hidup, dan pengelolaan pertambangan rakyat.

Bentuk strategi terkait pengelolaan wilayah pertambangan yakni melalui rangkaian kegiatan perencanaan, penyiapan, dan penetapan wilayah pertambangan dengan tata kelola yang baik.

Pemerintah juga menyusun strategi implementasi pengelolaan minerba. Misalnya melalui penyediaan iklim investasi yang kondusif, penerapan kaidah pertambangan yang baik, transformasi ekonomi lokal dan nasional dari sektor pertambangan ke sektor ekonomi lainnya, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri. 

Lalu, pemenuhan kebutuhan minerba dalam negeri, peningkatan nilai tambah, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dukungan pengembangan industri daur ulang.

Baca Juga: Royalti batubara IUPK diusulkan progresif hingga 20%, penerimaan negara bisa naik 7%

Editor: Khomarul Hidayat