KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan terkait harga patokan untuk tata niaga nikel domestik. Regulasi tersebut memang tidak dibuat khusus, namun terangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Beleid tersebut merupakan perubahan ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara. Permen ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 14 April 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) mineral logam dan IUPK OP mineral logam yang memproduksi bijih nikel wajib mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) logam dalam melakukan penjualan bijih yang diproduksi.
Kementerian ESDM terbitkan regulasi harga patokan untuk tata niaga nikel domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan terkait harga patokan untuk tata niaga nikel domestik. Regulasi tersebut memang tidak dibuat khusus, namun terangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Beleid tersebut merupakan perubahan ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara. Permen ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 14 April 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) mineral logam dan IUPK OP mineral logam yang memproduksi bijih nikel wajib mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) logam dalam melakukan penjualan bijih yang diproduksi.