KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia dinilai tidak menyurutkan kinerja sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Pemerintah pun berusaha menjawab tantangan sektor ini di tengah keterbatasan melalui penyelesaian berbagai kebijakan strategis. Di antaranya adalah penerbitan perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, konversi pembangkit listrik diesel ke gas, serta implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu agar dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan perekonomian nasional. "Amanah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, baik untuk industri maupun untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah dilaksanakan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip dari siaran pers di situs Kementerian ESDM oleh Kontan.co.id, Rabu (15/7).
Kementerian ESDM terus memacu kinerja sektor energi selama masa pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia dinilai tidak menyurutkan kinerja sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Pemerintah pun berusaha menjawab tantangan sektor ini di tengah keterbatasan melalui penyelesaian berbagai kebijakan strategis. Di antaranya adalah penerbitan perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, konversi pembangkit listrik diesel ke gas, serta implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu agar dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan perekonomian nasional. "Amanah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, baik untuk industri maupun untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah dilaksanakan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip dari siaran pers di situs Kementerian ESDM oleh Kontan.co.id, Rabu (15/7).