Kementerian Investasi punya peran fiskal untuk kebutuhan investor yang spesifik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transformasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi diharapkan bukan hanya mengubah nomenklatur lembaga, melainkan turut memperluas fungsi dan kewenangannya. Hal tersebut diperlukan agar tujuan utama kementerian ini didirikan, yaitu untuk menarik investasi, dapat berjalan dengan baik.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, transformasi BKPM menjadi Kementerian Investasi memang merupakan tindak lanjut pemerintah dalam rangka membenahi iklim investasi nasional. Oleh karena itu, fungsi dan kewenangannya pun akan diperluas.

“BKPM sudah tidak memenuhi cukup syarat untuk menjadi K/L yang bisa mengonsolidasikan untuk memegang kewenangan yang lebih besar lagi, sehingga didorong pembentukan Kementerian Investasi,” kata Faisol dalam keterangannya, Selasa (20/4).


Baca Juga: Istana pastikan tidak ada reshuffle Rabu (21/4), Presiden Jokowi kunjungan kerja

Pembentukan Kementerian Investasi menurutnya juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Beleid turunan UU Ciptaker yaitu Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu menyebut fungsi dan kewenangan investasi memang berada pada lembaga setingkat Kementerian.

Faisol memastikan bahwa fungsi dan kewenangan yang bertambah di antaranya terkait koordinasi dan kebijakan, terutama yang bersinggungan dengan kemudahan perizinan. Kementerian Investasi akan jadi konsolidator seluruh proses perizinan investasi yang sebelumnya ada di daerah maupun kementerian lain.

“Terutama fungsi koordinatif yang selama ini lemah di BKPM. Jika menjadi Kementerian Investasi akan sejajar dengan Kementerian lain. Banyak izin usaha dan investasi yang sekarang ditarik ke pemerintah pusat,” ujar Faisol.

Faisol juga menjamin tambahan fungsi dan kewenangan ini tidak akan tumpang tindih dengan kementerian maupun lembaga lain.

Editor: Yudho Winarto