Kementerian Keuangan rilis laporan belanja perpajakan 2016-2017



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya mengeluarkan laporan belanja perpajakan (tax expenditure report) tahun 2016 dan 2017. Laporan belanja perpajakan ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), serta Bea Masuk dan Cukai.

Dalam laporan belanja perpajakan tersebut, diterangkan jumlah perpajakan di tahun 2017 meningkat sekitar 7,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2017, belanja perpajakan mencapai Rp154,7 triliun atau sekitar 1,14% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara, di 2016 belanja perpajakan mencapai Rp143,6 triliun atau sekitar 1,16% dari PDB.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya laporan belanja perpajakan ini merupakan sebuah langkah maju. Pasalnya, selama ini insentif dan fasilitas yang diberikan tidak bisa diukur.


"Jadi dengan begini kita bisa mengetahui berapa besar insentif dan fasilitas yang diberikan. Setelah kita mengetahui definisi, indikator, jumlah, dan tujuannya, kita jadi memiliki tolak ukur apakah itu sudah efektif," tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (1/10).

Menurut Yustinus, masing-masing negara pun memiliki cara menghitung dan rasio yang berbeda-beda untuk estimasi belanja perpajakannya.

Menurutnya, ada beberapa penelitian yang bisa dijadikan patokan, dimana ada menghitung, untuk negara berkembang, belanja perpajakannya sebesar 1% - 2% dari PDB, sementara untuk negara maju belanja perpajakannya di atas 2% dari PDB.

"Menurut saya belanja perpajakan kita masih dalam range yang ideal, atau masih selaras dengan tren," tambah Yustinus.

Hasil perhitungan belanja perpajakan ini pun dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari jenis pajak, sektor, subyek penerima, dan tujuan kebijakan belanja perpajakan.

Berdasarkan jenis pajak, belanja perpajakan jenis pajak PPN dan PPnBM di tahun 2016 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 114.227 miliar dan Rp 125.329 miliar.

Besaran belanja perpajakan PPh di tahun 2016 sebesar Rp 20.525 miliar dan di tahun 2017 sebesar Rp 20.179 miliar, lalu besaran belanja perpajakan Bea Masuk dan Cukai di 2016 sebesar Ro 8.839 moiliar dan di 2017 sebesar Rp 9.153 miliar.

Sementara, estimasi belanja perpajakan berdasarkan sektor, sektor yang paling banyak menerima fasilitas perpajakan adalah sektor jasa keuangan dimana belanja perpajakannya di tahun 2016 sebesar Rp 16.216 miliar dan di 2017 sebesar Rp 17.631 miliar.

Selanjutnya, belanja perpajakan di sektor pertanian dan perikanan di 2016 sebesar Rp 13.566 miliar dan 2017 sebesar Rp 14.246 miliar. Disusul dengan belanja perpajakan sektor jasa transportasi di 2016 sebesar Rp 12.045 miliar dan di 2017 sebesar Rp 12.854.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, jasa keuangan memiliki nilai belanja perpajakan terbesar karena termasuk dalam jenis jasa dikecualikan sebagai jasa kena pajak (non-JKP).

Sementara, di sektor pertanian dan perikanan, sebagian besar barang yang dihasilkan merupakan barang yang dikecualikan dari barang kena pajak (non-BKP).

Selain sektor tersebut, ada pula sektor industri manufaktur dengan belanja perpajakan sebesar Rp 12.242 miliar di 2016 dan Rp 12.383 di 2017, belanja perpajakan jasa pendidikan dan kesehatan sebesar Rp 10.889 miliar di 2016 dan Rp 11.890 miliar di 2017.

Belanja perpajakan sektor listrik, air dan gas sebesar Rp 11.994 miliar di 2016 dan Rp 12.392 miliar di 2017.

Editor: Yudho Winarto