KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui langkah rehabilitasi, saat ini tercatat sebanyak 40.013 koperasi di Indonesia yang tidak aktif dan nakal dibubarkan, sedangkan sisanya masih dikaji. Melalui langkah rehabilitasi ini, dari total jumlah koperasi pada 2014 atau sebelum ‘Reformasi Total Koperasi’ sebesar 212.570 unit, maka per 2018 tinggal 138.140 unit usaha.
Baca Juga: Tambah modal lewat rights issue, saham Bosowa di Bukopin bakal terdilusi? Upaya rehabilitasi merupakan salah satu langkah Kementerian Koperasi dan UKM terus menggalakkan program 'Reformasi Total Koperasi’ dalam upaya membangun koperasi berkualitas. Terdapat tiga langkah dalam program tersebut. Pertama adalah rehabilitasi, yakni pengelolaan dan pemutakhiran data koperasi yakni dengan online database system (ODS) dan membekukan/ membubarkan koperasi yang tidak aktif. Kedua adalah reorientasi, yakni mengubah paradigma pemberdayaan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas. Ketiga adalah pengembangan koperasi dengan mengupayakan berbagai agenda permanen seperti mengkaji regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi dan memperkuat akses pembiayaan dengan menyiapkan koperasi menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program 'Reformasi Total Koperasi’ sendiri sudah ada dilakukan sejak 2015 lalu. Adanya rehabilitasi koperasi disebut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI Rully Indrawan tak akan mengurangi kesempatan masyarakat untuk berkoperasi. Koperasi yang ditutup diterangkan Rully merupakan koperasi yang dulu hanya minta fasilitas dan dukungan pemerintah. "Harapannya, yang tumbuh baru-baru ini adalah koperasi-koperasi dengan pikiran baru, atas inisiatif sendiri dan mereka melihat koperasi sebagai sebuah keharusan untuk bisa membantu usaha mereka melalui kelompoknya," kata Rully pada keterangan pers tertulis yang diterima KONTAN pada Kamis (10/10).
Baca Juga: Jadi alternatif investasi ritel, mari mengenal lebih jauh tentang equity crowdfunding Era milenial seperti saat ini, koperasi harus berbasis digital yang mampu memberikan kemudahan bagi generasi milenial untuk ikut serta dalam membangun koperasi di Indonesia. Paradigma koperasi di zaman milenial ini adalah koperasi merupakan entitas yang mampu bermetamorfosis dan bersifat adaptif terhadap perkembangan zaman. Konsep Economic Sharing dalam era disrupsi pada hakikatnya merupakan konsep dasar organisasi koperasi. Salah satu contohnya adalah maraknya kelompok-kelompok potensial di kalangan generasi muda (milenial) saat ini dengan melakukan berbagai kreativitas dan inovasi untuk berusaha secara bersama-sama.
Baca Juga: OJK mengantongi 10 calon penyelenggara equity crowdfunding Editor: Noverius Laoli