KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan pada 9 April 2020. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal. Pertama, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah. Kedua, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketiga, pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan pada 9 April 2020. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal. Pertama, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah. Kedua, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketiga, pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.