Kemnaker Beberkan Dampak Buruk Jika UMP 2023 Naik di Atas 10%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru soal penetapan upah minimum 2023 sudah dirilis melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Aturan tersebut ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, Rabu (16/11/2022). 

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan mengalami kenaikan sebesar kurang dari 10% sebagaimana bunyi pasal 7. 

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10%," bunyi Permenaker tersebut. 


Selanjutnya, jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10%. 

Apa alasan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%? 

Penjelasan Kemnaker 

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan alasan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%. 

Menurutnya, kenaikan UMP 2023 di atas 10% justru akan menimbulkan dampak yang buruk. 

"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10% menjadi tidak kondusif," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (21/11/2022). 

Dia lantas menjelaskan ada dua alasan mengapa kenaikan UMP tidak boleh di atas 10%. 

Baca Juga: Bisa Naik 10%, Nilai UMP 2023 di 33 Provinsi Jadi Berapa? Apakah Jakarta Terbesar?

Pertama, kenaikan UMP di atas 10% bisa membuat kelangsungan bekerja dan usaha bisa berhenti alias tidak beroperasi.

"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," jelasnya. 

Pasalnya, dalam kondisi seperti itu, pengusaha akan mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha. 

Kedua, kenaikan UMP 2023 di atas dua digit atau lebih dari 10%, bisa berpotensi mengakibatkan perekonomian tidak berjalan normal. 

Formula perhitungan UMP 2023

Di sisi lain, penyesuaian besaran nilai upah minimum juga berdasarkan pada formula yang telah mempertimbangkan inflasi. 

Nilai UMP 2023 diumumkan satu pekan lagi, tepatnya pada Senin (28/11/2022). Adapun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022. Baik UMP ataupun UMK ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. 

Rumus penyesuaian UMP 2023 melibatkan beberapa variabel, mulai dari pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, hingga inflasi. 

Baca Juga: Ada Aturan Baru, 3 Daerah Ini Diminta untuk Revisi UMP 2023

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie