Kemnaker mendorong serikat buruh beri masukan omnibus law



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mendorong serikat buruh atau serikat pekerja untuk memberikan masukan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ketimbang berdemontrasi menolak RUU Cipta Kerja.

Ida menyebutkan, melalui keputusan menteri Kemenko perekonomian telah dibentuk tim untuk membahas substansi ketenagakerjaan RUU tersebut. Tim itu terdiri pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.

Ida mengatakan, tim tersebut akan memberikan masukan terhadap RUU cipta kerja dan peraturan pelaksana dari RUU tersebut.


Baca Juga: Pelaku industri sawit kawal pengaturan perkebunan dalam RUU cipta kerja

"Jadi kami sudah jawab itu. Tim ini sudah bertemu tiga kali dan akan terus bertemu, dengan membahas substansi, sosialisasi dan komunikasi dan ikut membangun peraturan pelaksana dari aturan ini, jadi keterlibatan itu akan kami terusi," ujarnya Kamis (20/2).

Terkait banyaknya pasal yang dinilai merugikan buruh, Ida menyebutkan, pemerintah telah berusaha mengakomodasi semua pihak termasuk buruh. Ia mencontohkan, tidak ada penghapusan atau pengurangan cuti dan pesangon.

Ida berharap dengan adanya omnibus law, terbukanya penciptaan lapangan kerja bagi 2,7 sampai 3 juta pekerja. Dari yang saat ini sekitar 2,5 juta pekerja.

"RUU ini juga berusaha semaksimal mungkin memberikan perlindungan kepada teman-teman bekerja, teman yang sedang eksis bekerja," tutur dia.

Baca Juga: Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang

Sementara itu, Anggota komisi VI DPR Mukhtarudin meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas melalui mekanisme Badan Legislasi DPR. Alasannya agar pembahasan RUU itu lebih terarah dan bisa lebih cepat selesai.

Editor: Yudho Winarto