KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh para Gubernur. "Hari ini kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," kata Dirjen Haiyani dalam siaran persnya, Jumat (1/11). Kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Kemnaker pantau penetapan UMP tahun 2020 oleh para gubernur seluruh Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh para Gubernur. "Hari ini kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," kata Dirjen Haiyani dalam siaran persnya, Jumat (1/11). Kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.