KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT). Meski pada tahun 2022, pekerja/buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja/buruh terkena PHK. Hal ini meluruskan pemberitaan yang menyatakan pekerja/buruh ter-PHK dilarang cairkan JHT.
Kemnaker sebut pekerja yang terkena PHK masih bisa cairkan jaminan hari tua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT). Meski pada tahun 2022, pekerja/buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja/buruh terkena PHK. Hal ini meluruskan pemberitaan yang menyatakan pekerja/buruh ter-PHK dilarang cairkan JHT.