KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Equity Life Indonesia bantah telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahaan yang berkantor pusat di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu menyatakan, PT Equity Life termasuk sektor esensial karena bergerak di bidang asuransi. "PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," kata Corporate Communication Equity Life, Yuliarti, Rabu (7/7/2021). "Untuk itu, kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas," lanjutnya.
Kena sidak Anies Baswedan, Equity Life bantah langgar aturan PPKM Darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Equity Life Indonesia bantah telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahaan yang berkantor pusat di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu menyatakan, PT Equity Life termasuk sektor esensial karena bergerak di bidang asuransi. "PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," kata Corporate Communication Equity Life, Yuliarti, Rabu (7/7/2021). "Untuk itu, kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas," lanjutnya.