KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan perdagangan batubara, PT Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS) berpotensi mengalami penghapusan pencatatan atau delisting saham pada bulan Oktober 2020. "Saham perseroan telah disuspensi selama 19 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 29 Oktober 2020," jelas Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy dalam pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/5). Baca Juga: BEI perpanjang suspensi tujuh emiten, siapa saja?
Kena suspensi 19 bulan, Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS) berpotensi delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan perdagangan batubara, PT Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS) berpotensi mengalami penghapusan pencatatan atau delisting saham pada bulan Oktober 2020. "Saham perseroan telah disuspensi selama 19 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 29 Oktober 2020," jelas Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy dalam pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/5). Baca Juga: BEI perpanjang suspensi tujuh emiten, siapa saja?