KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi peningkatan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) perbankan di tahun 2023 bakal sedikit tertahan. Penyebabnya, adanya keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 secara targeted untuk berapa segmen, sektor, industri dan daerah tertentu hingga Maret 2024. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi Covid-19 secara menyeluruh bakal berakhir pada Maret 2023. Adapun yang diperpanjang setahun lebih lama berlaku untuk sektor UMKM secara menyeluruh, industri padat karya khusus untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki, serta usaha makanan dan minuman dan daerah tertentu.
Kenaikan NPL Perbankan Berpotensi Tertahan di Tahun 2023, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi peningkatan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) perbankan di tahun 2023 bakal sedikit tertahan. Penyebabnya, adanya keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 secara targeted untuk berapa segmen, sektor, industri dan daerah tertentu hingga Maret 2024. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi Covid-19 secara menyeluruh bakal berakhir pada Maret 2023. Adapun yang diperpanjang setahun lebih lama berlaku untuk sektor UMKM secara menyeluruh, industri padat karya khusus untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki, serta usaha makanan dan minuman dan daerah tertentu.