KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggan listrik golongan 3.000 VA ke atas dibayangi wacana kenaikan tarif listrik. Dalam Rapat Kerja (Raker) Mei lalu (19/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rencana ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Tujuan dari kebijakan ini ialah untuk membagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas. “Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani seperti telah diberitakan Kontan.co.id sebelumnya.
Kenaikan Tarif Listrik 3.000 VA ke Atas Dinilai Tak Berdampak Signifikan Pelanggan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggan listrik golongan 3.000 VA ke atas dibayangi wacana kenaikan tarif listrik. Dalam Rapat Kerja (Raker) Mei lalu (19/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rencana ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Tujuan dari kebijakan ini ialah untuk membagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas. “Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani seperti telah diberitakan Kontan.co.id sebelumnya.