KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Merespons keputusan ini, Dana Pensiun BCA (DPBCA) menilai bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, maka iuran pegawai yang harus dibayarkan kepada DPBCA juga akan meningkat. “Ini karena iuran pensiun biasanya dihitung sebagai persentase dari gaji atau upah. Dengan gaji yang lebih tinggi, iuran yang harus dibayarkan juga akan lebih besar,” kata Direktur Utama Dana Pensiun BCA, Budi Sutrisno kepada Kontan, Rabu (18/12). Budi menerangkan bahwa potensi kenaikan iuran dana pensiun (Dapen) didapat dari faktor kenaikan upah untuk pegawai pendiri sebagai peserta Dapen, di mana iuran pensiun dihitung berdasarkan persentase dari gaji. Jika gaji meningkat, maka iuran pensiun juga akan meningkat.
Kenaikan UMP 6,5% Berdampak pada Iuran Dana Pensiun, Ini Kata Dapen BCA
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Merespons keputusan ini, Dana Pensiun BCA (DPBCA) menilai bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, maka iuran pegawai yang harus dibayarkan kepada DPBCA juga akan meningkat. “Ini karena iuran pensiun biasanya dihitung sebagai persentase dari gaji atau upah. Dengan gaji yang lebih tinggi, iuran yang harus dibayarkan juga akan lebih besar,” kata Direktur Utama Dana Pensiun BCA, Budi Sutrisno kepada Kontan, Rabu (18/12). Budi menerangkan bahwa potensi kenaikan iuran dana pensiun (Dapen) didapat dari faktor kenaikan upah untuk pegawai pendiri sebagai peserta Dapen, di mana iuran pensiun dihitung berdasarkan persentase dari gaji. Jika gaji meningkat, maka iuran pensiun juga akan meningkat.
TAG: