KONTAN.CO.ID - Asesmen Nasional menjadi penentu kelulusan sekolah mulai tahun ini. Asesmen nasional menggantikan Ujian Nasional. Melansir
Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen (23/12/2020). Instrumen tersebut diantaranya adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter (SK), dan Survei Lingkungan Belajar.
Dari nilai ketiga instrumen tersebut akan digunakan untuk menentukan mutu dari satuan pendidikan. Simak perbedaan dari Asesmen Nasional dan Ujian Nasional di bawah ini yang dihimpun dari file tanya jawab AKM dari Kemdikbud.
Pada UN, jenjang penilaian hanya untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Sedangkan dalam AKM dan SK, jenjang mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK akan ikut.
Siswa yang mengikuti AKM dan SK adalah siswa kelas V, VIII, dan XI. Berbeda dengan UN yang hanya diikuti oleh siswa tingkat akhir.
Baca Juga: Lowongan kerja magang 2020 di Pertamina Foundation, ini posisi yang dibuka UN mengacu pada sensus seluruh murid, sedangkan AKM mengacu pada sensus sekolah dengan sampel murid.
Murid yang ikut AKM akan dipilih secara acak oleh Kemdikbud dengan mempertimbangkan faktor ekonomi. Akan ada maksimal 45 murid untuk kelas VIII dan XI dan maksimal 30 murid kelas V tiap sekolah yang mengikuti AKM.
Tingkat jenis tes pada UN adalah
highstake sedangkan AKM adalah
lowstake. Pada AKM soal yang diberikan berupa soal adaptif dimana soal akan disajikan sesuai dengan kemampuan menjawab siswa.