Kendaraan ODOL mulai dilarang melintas jalan tol Tanjung Priok hingga Bandung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri mulai hari ini, Senin (9/3) menindak kendaraan berat atau over dimensi dan overload (ODOL) yang melintas di sepanjang Tol Tanjung Priok 1 hingga ke Bandung, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Januari 2023.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan penindakan ini penting dilakukan karena pelanggaran lalu lintas selama 2019 ada 136 ribu, 10 persennya dilakukan oleh ODOL.

Baca Juga: BPJT targetkan tarif tol Becakayu dan Japek mulai terintegrasi bulan ini


"Jumlah kecelakaan selama 2019 sebanyak 25.000 dengan rata-rata per bulan 2.000? jiwa melayang. Khusus tahun ini ada 90 kejadian karena ODOL. Kecelakaan yang melibatkan ODOL biasanya massal dan fatal, korbannya banyak. Umumnya tabrak belakang dan beruntun," ujar Istiono di Jakarta, Senin (9/3).

Upaya penegakan hukum ini turut didukung oleh Ditjen Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian PUPR hingga Jasamarga.

Istiono juga turut memantau operasi gabungan penindakan dan pengawasan ODOL di gerbang Tol Tanjung Priok I pada hari ini, menggunakan mesin khusus. Setiap truk yang melintas di gerbang tol bakal ditimbang menggunakan alat timbang digital.

Baca Juga: Resmi, truk ODOL tidak boleh lintas ruas Tol Tanjung Priok-Bandung

Editor: Handoyo .