KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan rapid test antigen secara acak bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek yang menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 ini berlaku terhitung sejak dikeluarkan hingga 8 Januari 2021. "Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun tes PCR jika diperlukan," tulis SE tersebut.
Kendaraan pribadi kena rapid test antigen acak, tak dipungut biaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan rapid test antigen secara acak bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek yang menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 ini berlaku terhitung sejak dikeluarkan hingga 8 Januari 2021. "Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun tes PCR jika diperlukan," tulis SE tersebut.