Kepolisian amankan Rp 122 miliar uang nasabah dari rekening utama investasi MeMiles



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Polisi mengaku sudah memblokir rekening utama investasi bodong MeMiles. Dari rekening tersebut, polisi mengamankan uang senilai Rp 72 miliar lebih.

Sehingga, total barang bukti uang nasabah yang diamankan polisi sampai saat ini lebih dari Rp 122 miliar. Rekening utama tersebut berhasil disita setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 2 tersangka lagi pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Baca Juga: Namanya dikaitkan dengan investasi bodong MeMiles, begini reaksi Judika


"Kedua tersangka bernama Eva dan Prima. Dari keduanya penyidik berhasil menyita rekening utama," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, dalam konferensi pers, di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, semua barang bukti berupa uang tunai pecahan 100.000 dan 50.000 ditunjukkan kepada awak media. "Uang ini nanti akan dititipkan di tempat penampungan barang bukti di Bank Mandiri," terang Luki.

Penyidik, kata dia, juga mengamankan barang bukti selain uang tunai berupa, 18 unit mobil, 2 unit motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

"Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada member, akan ditarik oleh penyidik sebagai barang bukti," terang dia.

Baca Juga: Pedangdut Irma Dharmawangsa hampir kena rayu investasi bodong Memiles

Editor: Noverius Laoli