KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat. Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Baca Juga: Korlantas: Penggunaan smart SIM sebagai uang elektronik bukan kewajiban
Kepolisian blokir ribuan STNK karena tak bayar denda tilang ETLE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat. Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Baca Juga: Korlantas: Penggunaan smart SIM sebagai uang elektronik bukan kewajiban