Kepolisian menegaskan PSBB di DKI Jakarta tak batasi ojek online angkut penumpang



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat, 10 April 2020 nanti.

Usai ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam dan disetujui Menteri Kesehatan Terawan, maka wilayah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.


Baca Juga: IHSG turun, saham-saham LQ45 ini masih bisa reli berhari-hari

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah operasional ojek online di Jakarta, khususnya sebagai angkutan penumpang. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak ada larangan bagi Ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.

Larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan memang benar bahwa pemudik naik Motor tidak boleh bonceng orang. Tapi bukan dalam konteks melarang ojol beroperasi mengangkut penumpang.

“Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/4)

Baca Juga: Window Dressing, Net Sell Asing Hingga Sentimen Global Menggiring Arah IHSG

Editor: Noverius Laoli