KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hari ini kesempatan terakhir untuk mendapat barang rampasan negara seperti mobil bekas tapi mewah dengan harga murah. Hari ini adalah hari terakhir untuk mengikuti lelang aset bekas Dumeri / Nuryanto / Salman Nuryanto, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa atau Koperasi Pandawa. Lelang yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, pada 17 Oktober 2019, Kejaksaan Negeri Depok juga melelang delapan mobil bekas bos KSP Pandawa. Lelang mobil dan aset lainnya tersebut kasus penipuan yang dilakukan KSP Pandawa sudah berkekuatan hukum tetap. Salman divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
- 5 (lima) unit UPS Merk APC;
- 5 (lima) Unit PC ALL In Merk HP
- 4 (empat) unit LCD Monitor Merk HP;
- 9 (Sembilan) unit CPU;
- 8 (delapan) keyboard Komputer;
- 2 (dua) unit Telivisi merk Polytron;
- 3 (tiga) unit Pencetak buku tabungan Merk Epson;
- 1 (satu) unit Pencetak buku tabungan Merk IBM;
- 2 (dua) unit Decoder CCTV;
- 2 (dua) unit Printer Merk Epson;
- 1 (satu) unit Printer Merk Canon;
- 1 (satu) unit pencetak ID Card Pandawa Merk FARGO DTC 1250E;
- 1 (satu) Unit Kendaraan sedan CRZ 1.5 CVT tahun 2014 No.Pol B 1111 ZFB No. Chasis JHMZF1422ES300467 No. Rangka LEA34000357 warna Putih
- 1 (satu) Unit Kendaraan Jeep Grand Cherokee Tahun 2014 No.Pol B 1 PDW , Nosin: ECJ322913, Noka : 1C4RJFKGXEC322913.
- 1 (satu) Unit Kendaraan Jeep Range Rover warna Hitam Metalik No.Pol B 1270 KO, Nosin : 51512865448S2, Noka : SALLMAMA33A120386.
- 1 (satu) Unit Kendaraan Sedan Toyota Yarris tahun 2014 No.Pol B 1150 ZFO No. Chasis MHFKT9F38E6013674, No. Mesin 1NZZ037706. dengan kondisi rusak berat (apa adanya) dan surat-surat/dokumen kepemilikan tidak lengkap