KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kesepakatan tersebut menurunkan sejumlah tarif pajak. Antara lain untuk pajak royalti dan branch profit tax. "Tarif pajak royalti diturunkan menjadi dua lapis yaitu sebesar 10% dan 8%. Kemudian yang kedua tarif branch profit tax turunkan dari 15% menjadi 10%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Bogor, Selasa (4/2). Baca Juga: Indonesia dan Singapura selesaikan negosiasi penghindaran pajak berganda
Kesepakatan Indonesia-Singapura juga mencakup penurunan tarif pajak royalti
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kesepakatan tersebut menurunkan sejumlah tarif pajak. Antara lain untuk pajak royalti dan branch profit tax. "Tarif pajak royalti diturunkan menjadi dua lapis yaitu sebesar 10% dan 8%. Kemudian yang kedua tarif branch profit tax turunkan dari 15% menjadi 10%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Bogor, Selasa (4/2). Baca Juga: Indonesia dan Singapura selesaikan negosiasi penghindaran pajak berganda