Ketahui Jadwal THR Cair: ASN H-10 Lebaran, Pekerja Swasta H-7



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Sementara, dari sisi Kemenkeu, menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. 

Kemudian, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 


Perlu diketahui, THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara diberikan pada H-10 Lebaran 2022. 

Menkeu Sri Mulyani bilang, pemberian THR bagi ASN merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat. 

Baca Juga: Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jawaban Sri Mulyani

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

"Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita," jelas Sri Mulyani. 

Dia juga bilang, pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara. 

Kendati demikian, lanjut mantan Direktur Bank Dunia ini, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara. 

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan kepada pengusaha agar membayarkan THR kepada pekerja/buruh secara penuh tahun ini. 

Tidak seperti dua tahun sebelumnya, pengusaha mendapatkan kelonggaran membayarkan THR secara dicicil, mengingat awal mula kondisi pandemi Covid-19 yang menyebar di Indonesia. 

Baca Juga: THR PNS Tahun 2022 Dibayar Mulai H-10 Lebaran, Ini Nilainya

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022). 

Kemenaker juga membentuk Posko THR yang dimulai pada 6 April hingga 8 Mei nanti. Posko THR ini akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. 

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," katanya.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie