Ketentuan, syarat dan cara daftar untuk dapatkan BPUM Rp 1,2 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM, dipastikan akan berlanjut pada 2021. Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. 

Lantas, apakah penerima BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana bantuan itu tahun ini? 

Berikut ini aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021: 

Ketentuan Permenkop UKM 


Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini. 

Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang: 

Baca Juga: Cara cek UMKM penerima BPUM 2021 di eform.bri.go.id

a. belum pernah menerima dana BPUM; dan atau, 

b. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. 

Selain itu disebutkan dalam ayat 2, ketentuan yang mengatur pelaku usaha mikro yang sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak sedang menerima KUR. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima. Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya. 

Baca Juga: Luhut: 20 April, stimulus Rp 400 miliar untuk UMKM bakal segera diluncurkan

"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Ia juga mengimbau agar masyarakat membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat pencairan. 

Syarat Dalam Permenkop UKM, pelaku UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM juga bisa mendaftarkan diri, jika memenuhi syarat. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie