Ketua Bank Himbara klaim tak ada pelanggaran pada pengenaan tarif transaksi ATM Link



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengenakan kembali tarif tarik tunai dan cek saldo di ATM Link direspons beragam oleh nasabah.

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia pun melaporkan Himbara ke Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kendati demikian, Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso memastikan tidak ada aturan yang dilanggar terkait pengenaan kembali tarif di ATM berlogo Link itu. Lantaran sebelum 2018, Bank Himbara juga mengenakan biaya transaksi di jaring ATM Link. 


“Lalu setelah 2018 untuk tahap penetrasi dan periode promosi, itu dibebaskan. Pengenaan kembali biaya cek saldo di ATM Link Himbara itu, tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar,” ujar Sunarso secara virtual pada Selasa (25/5). 

Ia bilang nasabah Himbara, masih tetap melakukan transaksi gratis di ATM Link dengan syarat menggunakan ATM Link milik bank yang bersangkutan.

Baca Juga: KPPU benarkan ada laporan masuk terkait kartel tarif ATM Link

Ia memberi contoh, pemegang kartu debit BRI bisa melakukan pengecekan saldo secara gratis di ATM BRI. Selain itu, Direktur Utama BRI itu menyatakan nasabah juga bisa melakukan transaksi tersebut di mobile banking masing-masing bank. 

“Sebenarnya ini semua masih manjakan nasabah bilang dibandingkan menggunakan ATM selain Humbara. Ini masih jauh murah dan masih gratis bila tahu caranya,” tambahnya.

Adapun Direktur BRI Handayani bilang pengenaan kembali biaya ini lantaran besarnya biaya untuk mengintegrasi seluruh ATM Link milik Himbara. Ia bilang pengenaan tarif ini hanya untuk  transaksi hanya off us transaction

“Jadi itu, kalau ATM nya debit BRI, di ATM Link BRI maka gratis. Biaya itu, lebih rendah dibandingkan 2018, sebelum kita integrasikan semua ATM link. Berdasarkan histori transaksinya, besaran biaya untuk integrasikan ATM himbara ini antara anggota Himbara di 2020 tercatat Rp 133 miliar terhadap total anggota Himbara,” tuturnya. 

Namun tak sedikit, nasabah menerima penetapan kembali tarif ini. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia pun melaporkan Himbara ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 

Baca Juga: Nasabah Bank Mandiri tak akan dikenakan biaya di ATM Link, ini ketentuannya

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengungkap telah menerima laporan itu pada Selasa (25/5). Ia menyebut konsumen tidak setuju dengan penerapan tarif penggunaan ATM berlogo Link yang akan mulai berlaku pada awal Juni mendatang. 

“Dugaannya ke KPPU bukan praktik persaingan tidak sehat. Namun perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam penentuan harga alias kartel,” ujar Kodrat kepaa KONTAN pada Rabu malam (26/5). 

Editor: Noverius Laoli