Kewajiban memasok batubara untuk DMO masih di bawah target



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi kewajiban memasok batubara ke pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) masih di bawah target. Data per September menunjukkan, perusahaan batubara baru memasok untuk DMO sebesar 74,86 juta ton, atau setara dengan 61,87 dari target sampai akhir tahun sebesar 121 juta ton.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, kemampuan perusahaan batubara untuk memasok ke pasar domestik memang bervariasi. Ia bilang, kemampuan yang bervariasi itu mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain soal spesifikasi batubara yang dapat terserap oleh pasar domestik, termasuk juga soal harga batubara DMO.

“Bagi yang belum memenuhi, kesulitannya spesifikasi produknya yang tidak bisa diserap oleh PLN atau industri domestik lainnya. Rata-rata kalorinya antara 4.000-5.000, 4.700 terbanyak. Soal harga, Dmo sebelumnya menggunakan ahrga pasar, sekarang ahrga khusus US$ 70,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, Selasa (16/10).


Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong pemenuhan DMO sesuai target. Bambang bilang, dengan adanya rekonsiliasi data dan juga transfer kuota, pihaknya optimistis pemenuhan DMO bisa mencapai target. “Semoga, harusnya begitu. Mereka juga kan bisa transfer kuota. Sehari juga bisa selesai, masalah dokumen saja, udah jalan” ungkap Bambang.

Mengenai transfer kuota, menurut Hendra, di lapangan skema tersebut memang telah dijalankan. Namun, transaksi tersebut masih menunggu legalisasi dari Kementerian ESDM. “Jadi transaksi pembelian kuota itu sudah berlangsung. Tapi bagi yang sedang dan sudah melakukan, masih menunggu bukti pengesahan. Jadi lebih ke persoalan teknis administrasi,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto membenarkan hal tersebut.  Dodik menyebut, saat ini Ditjen Minerba tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai prosedur evaluasi dan mekanisme administrasi dalam pengesahan transfer kuota.

Dodik mengungkapkan saat ini skema transfer kuota memang telah berjalan secara Bussiness to Bussiness (B to B). Tak kurang dari 20 perusahaan yang sudah mengajukan transfer kuota, namun belum dapat disahkan.

“Beberapa perusahaan tambang telah melakukan transfer kuota secara B to B, namun belum ada yang disahkan. Sudah ada kurang lebih 20 perusahaan yang mengajukan transfer kuota, namun menunggu SOP-nya terbit,” jelas Dodik.

Namun, Dodik tidak menyebut kapan SOP itu bisa diterbitkan. Yang jelas, ia memastikan bahwa SOP tersebut kan berlaku untuk tahun ini. “Secepatnya. ini lagi kita rancang waktunya, yang jelas untuk tahun ini,” tambah Dodik.

Editor: Handoyo .