Kewajiban Pemenuhan LCR Bank KBMI 1 Segera Berlaku, Begini Dampaknya ke Perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank di jajaran kelompok berdasarkan modal inti (KBMI) I mulai 1 Oktober 2024 akan ikut memenuhi Kewajiban Pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) minimum sebesar 100%.

Beleid tersebut saat ini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Liquidity Coverage Ratio bagi Bank Umum (RPOJK LCR). 

Sebelumnya, kewajiban pemenuhan LCR ini hanya berlaku untuk bank KBMI II, III, dan IV. Sehingga dengan berlakunya aturan tersebut, maka seluruh bank umum akan diwajibkan memenuhi LCR.


Baca Juga: Simak Strategi Maybank Indonesia yang Berhasil Menggenjot Kinerja di Kuartal 1 2024

Dalam RPOJK LCR tersebut, OJK mewajibkan bank menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR minimum 100%, ini berlaku mulai 1 Oktobe 2024 untuk perhitungan LCR harian, dan pada akhir bulan Oktober 2024, bank diwajibkan melakukan penyampaian laporan LCR bulanan, serta akhir bulan Desember 2024 untuk publikasi publikasi perhitungan dan nilai LCR triwulanan melalui situs web Bank.

Pengamat perbankan SVP Head of Riset LPPI, Trioksa Siahaan, mengatakan, upaya regulator mengikutsertakan bank di KBMI 1 memenuhi kewajiban pemenuhan LCR ini akan menimbulkan dampak manfaat serta ruang kontrol dalam aktivitas bisnisnya.

Adapun manfaatnya, bank KBMI 1 tentunya akan memiliki likuiditas yang terjaga dengan baik, sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada seluruh nasabah jika terjadi kondisi penarikan dana. Dus, ini membuat bank lebih konservatif dan lebih likuid dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Baca Juga: Laba Maybank (BNII) Naik 18,5% Jadi Rp 1,74 Triliun pada Tahun 2023

Namun di sisi lain, aturan kewajiban pemenuhan LCR ini tentunya akan membuat bank di KBMI 1 lebih berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya, mengingat jika minimum rasio LCR tidak terpenuhi, maka bank tidak dapat menyalurkan kreditnya.

"Tentunya dengan aturan ini akan terhambat penyaluran kreditnya," ungkap Trioksa.

Selain itu, pada RPOJK LCR Bank Umum ini juga diatur terkait dengan simpanan dan jangka waktunya agar sesuai dengan lama periode penyaluran kredit jatuh tempo.

Adapun OJK menyebut jumlah simpanan yang dapat dikecualikan dari perhitungan arus kas keluar (cash outflow) paling tinggi sebesar total fasilitas kredit atau pinjaman.

Editor: Noverius Laoli