KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Zoom, perusahaan konferensi video, memberhentikan 1.300 staf. Langkah tersebut memengaruhi sekitar 15% tenaga kerjanya. Kondisi ini terjadi setelah perusahaan mencatatkan perlambatan pertumbuhan pengguna dan melorotnya keuntungan baru-baru ini. Melansir
BBC, Bos Zoom Eric Yuan mengatakan, dia dan para pemimpin lainnya juga akan mengalami pemotongan gaji yang besar, karena saat ini perusahaan tengah fokus untuk mengatasi perlambatan kinerja.
Zoom bergabung dengan sejumlah besar perusahaan teknologi lain yang melakukan penyesuaian serupa. "Saat dunia beralih ke kehidupan pasca-pandemi, kami melihat bahwa orang dan bisnis terus mengandalkan Zoom," tulis Yuan dalam pesan kepada karyawan yang dibagikan oleh perusahaan. Dia menambahkan, "Tetapi ketidakpastian ekonomi global, dan pengaruhnya terhadap pelanggan kami, berarti kami perlu mengambil upaya keras - namun penting - untuk mengatur ulang diri kami sendiri sehingga kami dapat mengatasi lingkungan ekonomi, memberikan pelanggan kami dan mencapai target jangka panjang Zoom."
Baca Juga: Dell Pangkas 6.650 Pekerja Akibat Menurunnya Permintaan Sebelumnya, Amazon dan Salesforce merupakan dua perusahaan di antara perusahaan kelas berat lainnya yang telah mengumumkan PHK besar-besaran. Mereka mengatakan ledakan bisnis yang mereka alami selama pandemi telah berakhir. Menurut Layoffs.fyi, lebih dari 300 perusahaan teknologi telah melakukan PHK hampir 100.000 pekerja secara global sejak awal tahun. Zoom menghadapi tantangan bisnis karena perusahaan teknologi pesaing meningkatkan penawaran video mereka.
Pada 2020, pendapatan perusahaan meningkat lebih dari tiga kali lipat dan tumbuh sekitar 55% pada tahun 2021. Namun tahun lalu, keuntungannya melambat menjadi satu digit dan keuntungannya mengalami penurunan tajam. Tidak hanya itu, saham perusahaan telah anjlok lebih dari 80% dari level puncaknya di tahun 2020. Zoom memperkirakan, program restrukturisasi akan menelan biaya US$ 50 juta hingga US$ 68 juta. Staf yang terkena dampak akan menerima gaji selama 16 minggu dan jaminan perawatan kesehatan, serta dukungan lainnya.
Baca Juga: Di Tengah Gelombang PHK Massal, 12 Perusahaan Ini Tak Ada Rencana PHK Karyawan Editor: Barratut Taqiyyah Rafie