KONTAN.CO.ID - Badan Intelijen Negara atau BIN kini resmi berada di bawah Presiden. Aturan mainnya tertuang di Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Beleid tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015. Dalam aturan terbaru, BIN dicoret dari tugas koordinasi Kemenko Polhukam. Itu sesuai dengan profil BIN: hanya melayani single client, yaitu Presiden. "BIN Langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen langsung dibutuhkan oleh Presiden," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, Sabtu (18/7).
Kini di bawah Presiden, ini tugas BIN dan sejarahnya
KONTAN.CO.ID - Badan Intelijen Negara atau BIN kini resmi berada di bawah Presiden. Aturan mainnya tertuang di Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Beleid tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015. Dalam aturan terbaru, BIN dicoret dari tugas koordinasi Kemenko Polhukam. Itu sesuai dengan profil BIN: hanya melayani single client, yaitu Presiden. "BIN Langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen langsung dibutuhkan oleh Presiden," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, Sabtu (18/7).