KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh PT Bumigas Energi (BGE) terhadap Kementerian ESDM. Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi yang diminta BGE perihal salinan resmi Surat Keputusan Menteri ESDM tentang izin usaha panas bumi (IUP) PT Geo Dipa Energi yang diterbitkan oleh Menteri ESDM sejak tahun 2002 sampai saat ini adalah tidak pernah didokumentasikan atau dikuasai oleh Kementerian ESDM. "Majelis berpendapat bahwa Termohon (ESDM) berkewajiban menyampaikan informasi publik. Namun, berdasarkan fakta persidangan informasi yang diminta Pemohon (BGE) tidak pernah didokumentasikan dan tidak dalam penguasaan Termohon, sehingga Termohon memberikan informasi publik tidak sesuai yang diminta," kata Ketua Majelis Komisioner KIP, Arif Adi Kuswardono, dalam sidang putusan yang dibacakan secara daring, di Jakarta, Kamis (13/8).
KIP: Kementerian ESDM tidak pernah keluarkan IUP dan WKP Geo Dipa”
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh PT Bumigas Energi (BGE) terhadap Kementerian ESDM. Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi yang diminta BGE perihal salinan resmi Surat Keputusan Menteri ESDM tentang izin usaha panas bumi (IUP) PT Geo Dipa Energi yang diterbitkan oleh Menteri ESDM sejak tahun 2002 sampai saat ini adalah tidak pernah didokumentasikan atau dikuasai oleh Kementerian ESDM. "Majelis berpendapat bahwa Termohon (ESDM) berkewajiban menyampaikan informasi publik. Namun, berdasarkan fakta persidangan informasi yang diminta Pemohon (BGE) tidak pernah didokumentasikan dan tidak dalam penguasaan Termohon, sehingga Termohon memberikan informasi publik tidak sesuai yang diminta," kata Ketua Majelis Komisioner KIP, Arif Adi Kuswardono, dalam sidang putusan yang dibacakan secara daring, di Jakarta, Kamis (13/8).