KIP Kuliah 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara mendaftarnya



KONTAN.CO.ID -  Pemerintah kembali melanjutkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah untuk mahasiswa baru tahun 2021. 

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP). KIP Kuliah ditujukan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik. 

Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS)


Melansir laman KIP Kuliah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im, menyampaikan ada 200.000 KIP yang disediakan untuk mahasiswa baru penerima. 

Ainun berharap agar mahasiswa tidak putus asa dan memiliki cita-cita yang tinggi untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

"Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," ucap Plt Sekjen Kemdikbud seperti dilansir dari laman KIP Kuliah. 

Cakupan KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi. 

Selain biaya pendaftaran, penerima juga mendapatkan pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke universitas. 

Penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Puslapdik. Besaran biaya hidup yang diberikan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal di wilayah universitas. 

Baca Juga: Hati-hati hoaks, ini klarifikasi tentang Kartu Indonesia Pelajar (KIP) Kuliah 2021

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah, berikut jangka waktu pemberian dari program bantuan pendidikan ini.

Program reguler  

  • S1 maksimal delapan semester.
  • D4 maksimal delapan semester.
  • D3 maksimal enam semester.
  • D2 maksimal empat semester.
Program profesi

  • Dokter maksimal empat semester
  • Dokter gigi maksimal empat semester
  • Dokter hewan maksimal empat semester
  • Ners maksimal dua semester
  • Apoteker maksimal dua semester
  • Guru maksimal dua semester.