KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang diketahui, pada Rabu (16/12/2020), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. "Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara. Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional. Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
Kisaran tarif rapid test antigen di rumah sakit Jakarta: Rp 277.000- Rp 700.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang diketahui, pada Rabu (16/12/2020), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. "Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara. Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional. Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.