KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu tahapan dalam seleksi calon mahasiswa/taruna sekolah atau perguruan tinggi kedinasan (PTK) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seperti halnya yang harus ditempuh oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi ini menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT), dan diberlakukan ambang batas kelulusan (passing grade) untuk bisa lolos ke seleksi lanjutan. Seperti diberitakan sebelumnya, (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/mau-masuk-sekolah-kedinasan-pelamar-harus-lolos-tiga-tahapan) penerimaan calon mahasiswa/taruna sekolah kedinasan tahun 2018 ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 22/2018. Merujuk peraturan tersebut, sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekp dan Poltekim), Kementerian Perhubungan (ada 11 lembaga pendidikan).
Kisi-kisi mengikuti seleksi sekolah kedinasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu tahapan dalam seleksi calon mahasiswa/taruna sekolah atau perguruan tinggi kedinasan (PTK) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seperti halnya yang harus ditempuh oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi ini menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT), dan diberlakukan ambang batas kelulusan (passing grade) untuk bisa lolos ke seleksi lanjutan. Seperti diberitakan sebelumnya, (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/mau-masuk-sekolah-kedinasan-pelamar-harus-lolos-tiga-tahapan) penerimaan calon mahasiswa/taruna sekolah kedinasan tahun 2018 ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 22/2018. Merujuk peraturan tersebut, sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekp dan Poltekim), Kementerian Perhubungan (ada 11 lembaga pendidikan).