KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022. Berikut ini cek syarat dan cara pendaftarannya. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul adalah bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2021 adalah 10.912 mahasiswa. KJMU juga memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
Timeline dan cara pendataan KJMU 2022
Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut adalah timeline dan cara pendataan KJMU 2022:- Calon penerima mendaftar ke sekolah pada 14 hingga 25 Februari 2022.
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 28 Februari hingga 6 Maret 2022.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7 hingga 11 Maret 2022.
- Data final penerima ditetapkan pada 14 hingga 31 Maret 2022.
Syarat penerima KJMU 2022
Dikutip dari laman resmi Kartu Jakarta Pintar Plus Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah syarat penerima KJMU: 1. Persyaratan umum penerima KJMU adalah:- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.