KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi (RZ) ruang di laut sesuai amanat UU 32/2014 tentang Kelautan dan PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Perencanaan Ruang Laut di Bogor, Selasa (11/2). Baca Juga: Walhi soroti proyek reklamasi di pantai Losari
KKP dorong percepatan penetapan rencana zonasi laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi (RZ) ruang di laut sesuai amanat UU 32/2014 tentang Kelautan dan PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Perencanaan Ruang Laut di Bogor, Selasa (11/2). Baca Juga: Walhi soroti proyek reklamasi di pantai Losari