KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fireworks Ventures Limited meminta KPKNL Denpasar untuk membatalkan lelang tiga SHGB lahan PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso). Tujuannya sebagai langkah untuk melindungi haknya sebagai pemegang piutang PT GWP. “Piutang PT GWP dan hak tagih yang melekat di dalamnya, termasuk jaminan, sudah dijual BPPN melalui lelang PPAK VI oleh BPPN pada tahun 2004 dan kini dipegang Fireworks Ventures Limited. Bagaimana mungkin KPKNL Denpasar mau melelangnya lagi? Kami meminta negara melindungi hak hukum Fireworks sebagai pemegang piutang PT GWP dengan cara membatalkan lelang yang dilakukan KPKNL Denpasar,” kata Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/10). Baca Juga: Total piutang negara yang tercatat di LKPP Rp 358,5 triliun pada 2019
Klaim pembeli piutang PT GWP, Fireworks desak lelang Hotel Kuta Paradiso dibatalkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fireworks Ventures Limited meminta KPKNL Denpasar untuk membatalkan lelang tiga SHGB lahan PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso). Tujuannya sebagai langkah untuk melindungi haknya sebagai pemegang piutang PT GWP. “Piutang PT GWP dan hak tagih yang melekat di dalamnya, termasuk jaminan, sudah dijual BPPN melalui lelang PPAK VI oleh BPPN pada tahun 2004 dan kini dipegang Fireworks Ventures Limited. Bagaimana mungkin KPKNL Denpasar mau melelangnya lagi? Kami meminta negara melindungi hak hukum Fireworks sebagai pemegang piutang PT GWP dengan cara membatalkan lelang yang dilakukan KPKNL Denpasar,” kata Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/10). Baca Juga: Total piutang negara yang tercatat di LKPP Rp 358,5 triliun pada 2019