KLHK dalami penebangan pohon di areal Monas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendalami penebangan pohon di Monas. Penebangan 190 pohon di kawasan monas didalami untuk melihat apakah masuk sebagai perusakan lingkungan.

"Sedang didalami secara keahlian dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (28/1).

Baca Juga: Pemprov DKI akan banding keputusan PTUN batalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau F


Pengumpulan data sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Termasuk dalam melihat apakah revitalisasi yang dilakukan itu memiliki perencanaan lingkungan atau tidak. "Nah itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal," terang Siti Nurbaya.

Akan terdapat sanksi bila hal tersebut terbukti menyalahi undang-undang (UU). Sanksi bisa berupa teguran atau sanksi administratif sesuai UU KLHK.

Editor: Handoyo .